Unggah Konten Youtube Soal Insiden Penembakan, Edy Mulyadi Dipanggil Sebagai Saksi
Peristiwa | 14 Desember 2020, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri hari ini (14/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi terkait konten youtube-nya mengenai baku tembak anggota FPI dengan polisi.
Bareskrim Polri menerbitkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi atas kasus baku tembak anggota FPI dengan polisi.
Edy diketahui memiliki konten youtube terkait baku tembak itu.
Dalam surat pemanggilan, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi atas tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam dalam pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Atas panggilan Bareskrim Polri ini, Edy Mulyadi menyatakan tidak dapat hadir hari ini.
Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap Edy dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan yang diketahui Edy seperti yang ia unggah di kanal youtubenya.
Polisi pun meminta kerja sama Edy Mulyadi untuk dapat menghadiri pemeriksaan.
Melalui kanal youtube Mimbar Tube, Edy Mulyadi untuk dapat menghadiri pemeriksaan.
Video berdurasi 8 menit ini diunggah 9 Desember 2020 dan sudah ditonton lebih dari 1,4 juta kali.
Edy Mulyadi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta Ulama atau GNPF Ulama.
Ia juga tercatat pernah menjadi calon legislatif dari PKS pada Pemilu Legislatif 2019 lalu dari Dapil DKI Jakarta.
Namun, Edy gagal lolos ke DPR.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV