Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja dalam Truk Berisi Buah-buahan
Kriminal | 14 Desember 2020, 19:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pemuda menyelundupkan ganja di dalam truk yang berisi muatan buah-buahan.
Pada mulanya, aksi kejahatan narkoba ini berjalan mulus dan lancar.
Baca Juga: BNN Gagalkan Pengiriman Ganja Milik Napi
Namun, pada Rabu (9/12/2020) dini hari, Polres Jakarta Barat mencium hal tersebut dan menggagalkan penyelundupan itu.
Dari aksi jahat narkoba itu polisi mengamankan dua pemuda berinisial NG (29) dan IP (25).
"Benar anggota kami baru saja menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram ganja," ujar Kapores Jakarta Barat Audie S Latuheru dalam keterangan pers, Senin (14/12/2020).
Rupanya, ratusan kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk yang melaju dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara menuju Jakarta.
Bagian dasar truk pada awalnya diisi dengan buah kedondong.
Kemudian, di atas kedondong tersebut diletakkan ratusan kilogram paket ganja.
Di atas tumpukan ganja, kembali diletakkan buah kedondong untuk menyamarkan ganja tersebut.
"Ini asalnya dari Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Jadi pelaku ini menaruh ganja di tengah-tengah buah kedongdong (atas kedondong, tengah ganja, bawah kedondong)," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Senin.
Ronaldo menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, NG dan IP masih dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat dan direncanakan tiba di Mapolres Jakarta Barat Selasa (15/12/2020).
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap seorang kurir ganja yang baru tiba menggunakan jasa angkutan umum dari Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: BNN Sebut PBB Tidak Cabut Ganja dari Daftar Narkoba
Petugas yang menggeledah tas pelaku menemukan paket ganja kering berukuran besar.
Setelah dikembangkan, ganja tersebut merupakan pesanan seorang narapidana berinisial A-N, yang sedang menjalani 8 tahun masa hukuman di Lapas Bengkulu karena kasus narkoba.
Total petugas menyita 23 Kilogram paket ganja kering dan menangkap 4 orang pelaku, termasuk narapidana yang berencana mengedarkan ganja dari balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat undang-undang narkotika, termasuk oknum napi yang kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV