Pengacara Sebut Rizieq Shihab Sudah Siapkan Diri Jika Ditahan Polisi
Hukum | 13 Desember 2020, 21:34 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi menahan pemimpin FPI Rizieq Shihab. Rizieq ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, tersangka Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 12 sampai 31 Desember 2020.
Menurut polisi, alasan penahanan Rizieq Shihab adalah agar tersangka tidak melarikan diri.
Sementara FPI menyebut bahwa Rizieq Shihab memang sudah menyiapkan diri jika dirinya ditahan setelah pemeriksaan.
Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa lima tersangka lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Polisi akan melakukan penangkapan jika kelima tersangka tidak memenuhi panggilan untuk proses pemeriksaan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV