> >

Pasca Rizieq Ditahan, 3 Tersangka Lain Menyerahkan Diri ke Polisi

Update | 13 Desember 2020, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah pemimpin FPI Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, 3 tersangka lain menyerahkan diri ke polisi.

Tiga tersangka berperan sebagai panitia dan penanggung jawab acara keagamaan dan pernikahan Putri Rizieq yang menyebabkan kerumunan dan penutupan jalan.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq, Tiga Tersangka dari FPI Tidak Ada Ancaman Ditahan

Tiga tersangka yang menyerahkan diri adalah Haris Ubaidilah, Idrus dan Ali Alwi Alatas.

Mereka menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Minggu (13/12) hari dan langsung diperiksa.

Hingga saat ini, 4 tersangka kasus kerumunan di Petamburan masih ditahan dan diperiksa polisi.

Dua tersangka lain yakni Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi, masih dikejar polisi.

Baca Juga: Kompolnas Ingatkan Polisi Hati-Hati Tangani Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan atas status Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan penghasutan.

Selain itu, Rizieq juga akan mengajukan penangguhan penahanan oleh polisi yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12) besok.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU