> >

Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten

Pilkada serentak | 13 Desember 2020, 16:20 WIB
Calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3, Benyamin Davnie, menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara Pilkada Tangsel, Rabu (9/12/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pengawas di tiga TPS saat Pilkada Tangerang Selatan berbeda-beda.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menjabarkan pelanggaran pemungutan suara di tiga TPS saat Pilkada Tangerang Selatan yang berujung pada pencoblosan ulang tersebut.

Baca Juga: Muhammad-Saraswati Masih Optimistis, Tunggu Hasil Penghitungan KPU Tangsel

Di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur yang ditemukan surat suara tidak sah karena ditanda tangani oleh pihak lain, di luar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"PSU ini kan mengacu pada UU Pemilihan Pasal 112. Salah satunya di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau dikelola oleh orang yang tidak berhak," kata Badrul, seperti dilansir Kompas.com

Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, ditemukan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbeda dari TPS 15. 

Badrul mengungkapkan, di dua TPS tersebut ditemukan adanya pencoblos tidak terdaftar di DPT TPS setempat dan penggunaan surat suara yang tidak bertanda tangan ketua KPPS. 

"Jadi si pencoblos, dia membawa KTP tapi bukan pemilih setempat. Dia Tidak membawa Formulir C pemberitahuan pemilih dan tidak membawa surat pindah pilih," kata dia. 

"Kemudian ada surat suara yang harusnya ditanda tangani oleh ketua KPPS, justru tidak di tanda tangani," sambung Badrul. 

Dari temuan tersebut, kata Badrul, Bawaslu Tangsel pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara di tiga TPS tersebut. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU