> >

Politisi PKS Minta Ombudsman Periksa Prosedur Impor Vaksin Sinovac

Kesehatan | 13 Desember 2020, 12:52 WIB
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. (Sumber: AFP/NICOLAS ASFOURI via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beredar kabar belum ada jaminan efektifitas penggunaan vaksin Sinovac untuk menanggulangi Covid-19.

Karena itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Ombudman turun tangan memeriksa prosedur impor vaksin Sinovac yang baru tiba di tanah air ini sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang Pemerintah dengan uang APBN.

Mulyanto menegaskan setiap impor atau pengadaan barang Pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan.

Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

“Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai Pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan,” kata Mulyanto Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: RS UII Yogyakarta Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Menurut Mulyanto, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China ini. Sebab hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya.

Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui.

“Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat,” imbuh Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Padahal sesuai amanat Konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum’.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU