Densus 88 Tangkap Teroris Buronan Bom Bali I
Hukum | 13 Desember 2020, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Densus 88 Polri berhasil menangkap buronan belasan tahun yang terlibat dalam kasus Bom Bali I, 2002 silam.
Buronan yang bernama Zulkarnaen (57) tersebut ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (10/12/2020) lalu.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (12/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi: Kotak Amal Minimarket Jadi Sumber Dana Teroris
Zulkarnaen sendiri memiliki nama samaran Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman.
Menurut Argo, Zulkarnaen memiliki peranan penting saat kelompoknya menjalankan teror Bom Bali I pada 2001.
"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.
Selain itu, Zulkarnaen yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama belasan tahun ini, juga menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawangan alias Taufik Bulaga.
Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.
Baca Juga: Polisi Rilis 11 Foto DPO Teroris Poso Kelompok MIT
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV