Usai Diperiksa Rizieq Shihab Dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro
Hukum | 13 Desember 2020, 00:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyatakan Rizieq Shihab Negatif Covid-19
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.
Lebih Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.
Baca Juga: Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Berlapis Soal Kasus Kerumunan
Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV