> >

Rizieq Shihab Disangkakan Pasal Berlapis Soal Kasus Kerumunan

Hukum | 12 Desember 2020, 20:36 WIB

KOMPAS.TV - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, datang ke Polda Metro Jaya setelah polisi menyatakan tidak akan lagi menerbitkan surat pemanggilan dan akan menangkapnya.

Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan dan disangkakan pasal berlapis, salah satunya pasal tentang penghasutan.

Kapolda Metro Jaya menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab dan lima tersangka lain.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi menyatakan akan menangkap pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menjerat Rizieq Shihab dan lima tersangka lain, salah satunya dengan Undang-Undang Kekarantinaan dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Polisi mengatakan surat pemanggilan telah diberikan sebanyak dua kali tetapi Rizieq Shihab tidak pernah memenuhi panggilan itu.

Di tengah upaya penjemputan paksa oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab muncul dalam akun YouTube Front TV. Rizieq menyatakan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 12 Desember 2020.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU