Rizieq Shihab Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Update | 11 Desember 2020, 23:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ultimatum Kapolda Metro Jaya disampaikan setelah konferensi pers penetapan enam tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi di Petamburan.
Keenam tersangka melanggar undang-undang karantina kesehatan.
Rizieq diancam ditangkap karena tak pernah datang dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Tiga dari 5 orang lain yang jadi tersangka di antaranya, Ketua Umum FPI saat ini, Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi serta Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab.
Selain pelanggaran undang-undang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun, Rizieq juga disangka melanggar KUHP tentang penghasutan dengan ancaman paling lama penjara enam tahun.
Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun inilah yang membuat polisi bisa menangkap segera Rizieq Shihab.
Ketua bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawito mengaku bersama para kuasa hukum Rizieq telah mengetahui celah hukum itu.
Namun, yang tidak dipahami saat sudah meminta maaf dan membayar denda, Rizieq terkena pasal lain selain undang-undang karantina kesehatan.
Selain dua pasal tersebut, Rizieq juga dijerat dengan sangkaan tidak menuruti perintah pejabat pengawas, yakni Pemerintah DKI yang telah memberikan peringatan untuk tidak menggelar acara massal di tengah pandemi virus corona.
Setelah penetapan tersangka, Rizieq dicegah ke luar negeri selama 20 hari.
Permintaan polisi kepada Imigrasi untuk mencegah Rizieq telah efektif berlaku sejak 8 Desember 2020 lalu.
Acara massal yang jadi jerat terhadap Rizieq adalah perayaan pesta pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu.
Perayaan tersebut menimbulkan kerumunan yang membuat meluasnya potensi penyebaran covid-19 di tengah PSBB yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV