> >

Rizieq Shihab Dijerat Pasal Penghasutan, Sudah Tepatkah?

Wawancara | 11 Desember 2020, 23:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman massa pada acara hajatan November lalu.

Rizieq Shihab dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Sebelumnya Rizieq Shihab tidak hadir dalam dua kali kesempatan pemanggilan oleh polisi.

Setelah gelar perkara kemarin lusa, kini polisi menyatakan akan mengupayakan tindakan tegas.

Sudah tepatkah penerapan pasal ini kepada Rizieq Shihab?

Simak pembahasannya bersama Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU