DPR: Tangani Rizieq Shihab, Polisi Harus Ikuti Prosedur Hukum
Hukum | 11 Desember 2020, 22:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman massa pada acara hajatan November lalu.
Rizieq Shihab dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPR FRAKSI partai Golkar Azis Syamsuddin mendukung langkah kepolisian namun tetap memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Jika Dibutuhkan, Polda Jabar Siap Bantu Cari Rizieq Shihab
"Kami beri kesempatan aja kepada penegak hukum secara pro justiti hukum acaranya kan memang begitu. Pada saat orang sudah masuk pro justitia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," ujar Azis Syamsuddin.
Sebelumnya Rizieq Shihab tidak hadir dalam dua kali kesempatan pemanggilan oleh polisi.
Setelah gelar perkara kemarin lusa, kini polisi menyatakan akan mengupayakan tindakan tegas.
Baca Juga: Tak Ada Surat Panggilan Lagi, Polisi Akan Tangkap Rizieq Shihab
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV