Polisi: Berkas 12 Anggota KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum | 11 Desember 2020, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengatakan berkas perkara milik 12 orang tersangka yang berasal dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah dinyatakan lengkap atau P21.
12 orang tersangka ini terkait kasus hoaks UU Cipta Kerja.
Bareskrim Polri mengatakan ke-12 orang tersebut disangkakan telah melanggar Undang-undang ITE dan penyebaran berita bohong.
Salah satu berkas anggota KAMI yang dinyatakan lengkap adalah tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada tanggal 24 November 2020. Dan tahap kedua akan dilakukan pada tanggal, sudah dilakukan kemarin pada tanggal 10," ujar Irjen Argo Yuwono.
Argo menjelaskan, meski sudah selesai berkas perkara tersebut, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak.
Kalau ada jaringan nanti akan kita proses kembali. Jadi berkas ini tidak berhenti di sini, tapi nanti kalau ditemukan oleh penyidik, ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang pada fatwa hukum nanti ditemukan ada pidana, akan kita proses," lanjutnya.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV