> >

KPK Buka Kemungkinan Penerapan Pasal 2 Ayat 2 dalam Kasus Juliari Batubara

Hukum | 11 Desember 2020, 13:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap di Kementerian Sosial dengan salah satu tersangkanya Menteri Sosial non-aktif Juliari Pieter Batubara. 

Penerapan Pasal 2 ayat 2 ini dimungkinkan jika KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup. 

Saat ini, Juliari dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar 17 Miliar Rupiah. 

KPK menegaskan, kasus ini dimulai dari penyelidikan yang bersifat tertutup hingga kemudian terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemensos dan pihak swasta pada Sabtu, (5/12/2020) lalu. 

Hasil gelar perkara yang diikuti oleh pejabat struktural bagian penindakan KPK dipastikan bahwa awal mula kasus ini terjadi karena adanya upaya penyuapan terhadap Juliari selaku Menteri Sosial. 

Baca Juga: Sebelum Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Mensos Juliari Sempat Diingatkan KPK dan Ombudsman

"Perlu juga kami sampaikan terkait penanganan perkara di Kementerian Sosial, bahwa kasus ini kan dimulai dengan penyelidikan secara tertutup, yang kemudian dilakukan dengan giat tangkap tangan. KPK melakukan giat tangkap tangan ini sampai kemudian terakhir kemarin. Saya kira sudah ratusan perkara yang ditangani KPK terkait dengan tangkap tangan ini, seluruhnya diawali dengan pasal penyuapan, kami memastikan itu," ujar Juru Bicara bagian Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan video yang diterima Kompas TV, Jumat (11/12/2020). 

Namun, KPK juga tetap membuka kemungkinan untuk menjerat Juliari dengan pasal-pasal lain yang terkait dengan kerugian negara seperti Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. 

Hingga kini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat bukti yang dimiliki. 
 
"Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa di dalam proses penyidikan ke depan setelah tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, sangat terbuka luas apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup bisa diterapkan Pasal 2 ayat 1 atau bahkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor dan juga ketentuan lain dalam hal ini Undang-Undang tentang pencucian uang," terang Ali.

Selain Juliari, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, dan dua orang pihak swasta terduga pemberi suap yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke. 

Suap yang diterima Juliari diduga berasal dari fee tiap paket bansos yang dibagikan yakni sebesar 10 Ribu Rupiah dari total nilai 300 Ribu Rupiah per paket bansos. 

Baca Juga: Kekayaan Juliari Batubara Berdasar LHKPN Sebesar Rp47 Miliar


 

Penulis : Veny-Sinuraya

Sumber : Kompas TV


TERBARU