KPK Buka Kemungkinan Penerapan Pasal 2 Ayat 2 dalam Kasus Juliari Batubara
Hukum | 11 Desember 2020, 13:33 WIBSelain Juliari, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, dan dua orang pihak swasta terduga pemberi suap yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Suap yang diterima Juliari diduga berasal dari fee tiap paket bansos yang dibagikan yakni sebesar 10 Ribu Rupiah dari total nilai 300 Ribu Rupiah per paket bansos.
Baca Juga: Kekayaan Juliari Batubara Berdasar LHKPN Sebesar Rp47 Miliar
Penulis : Veny-Sinuraya
Sumber : Kompas TV