Muhammadiyah Minta Jokowi Bentuk Tim Independen Ungkap Meninggalnya 6 Laskar FPI
Hukum | 8 Desember 2020, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus meninggalnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) akibat tembakan petugas kepolisian pada Senin, (7/12/2020) dini hari, seolah pengulangan di luar proses hukum yang seharusnya melalui pengadilan.
Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Muhammadiyah Imbau Masyarakat Perhatikan 4 Hal Penting Ini
Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas, dalam konferensi pers melalui Yuotube Muhammadiyah Channel secara langsung, Selasa (8/12/2020) siang.
Menurut Busyro, karena pengungkapa kematian warga negara itu tanpa melalui proses hukum yang lengkap, maka perlu dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen.
"Tim Independen sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden Jokowi guna mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian yang sebenarnya," ujar Busyro,
Tim Independen itu, lanjut Busyro, diharapkan beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Pembentukan Tim Independen seyogyanya diberikan mandat menguak semua peristiwa penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi dan atau Tentara Nasional Indonesia di luar tugas selain perang," tutur Busyro.
Caranya, kata Busyro, dengan melakukan investigasi bukan hanya kasus meninggalnya enam anggota FPI itu.
Sehingga hasilnya dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api oleh petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mendalami kasus bentrok polisi dan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (7/12/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV