> >

Rawan Dikorupsi, Komisi VIII Bakal Evaluasi Program Bansos Covid-19

Hukum | 8 Desember 2020, 08:41 WIB

 

Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dan Direktur Lansia Andi Hanindito mengecek Bansos Sembako yang akan dibagikan kepada lansia terdampak covid-19 (Sumber: Dok Dir Lansia)


JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah Menteri Sosial Juliari Batubara tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VIII DPR bakal mengevaluasi program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.


"Kami Komisi VIII sebagai mitra Kemensos RI tentu akan melakukan evaluasi program bansos ini, sebagai wujud fungsi pengawasan kami sebagai anggota DPR," kata Anggota Komisi VIII DPR Nurhadi saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Menurut Nurhadi, bansos yang berupa sembako ke depannya lebih baik diganti dengan program bantuan langsung tunai (BLT), atau bantuan sosial tunai (BST). 

Hal ini dinilai lebih aman dari peluang korupsi karena bisa dibelanjakan sendiri oleh keluarga penerima manfaat (KPM). "Sehingga uang bisa berputar dari tingkat paling bawah, toko kelontong di lingkungan RT bisa hidup," paparnya.

Baca Juga: Celah Korupsi Bansos Covid-19, Bagaimana Selanjutnya?


Nurhadi mengaku sangat menyesali dan prihatin adanya praktik dugaan korupsi program bansos, di tengah kesulitan rakyat pada masa pandemi Covid-19.


Sementera Kementerian Sosial akan tetap melanjutkan program Bansos Covid-19 meski persoalan korupsi membelit menteri dan sejumlah pejabat di bawahnya. Bahkan bantuan sosial tunai akan tetap dilanjutkan hingga enam bulan ke depan di tahun 2021.Hal ini untuk mengurangi dampak pandemi.

Menurut data Kemensos,  BST tahun 2021 akan menjangkau 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Untuk mendukung program tersebut, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 triliun.

Baca Juga: Jurus Cegah Korupsi Bansos ala Pakar Pembangunan UGM

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU