Terkait Korupsi Bansos, Anggota DPR Minta KPK Jangan Asal Gunakan Pasal Hukuman Mati
Hukum | 7 Desember 2020, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan asal gunakan pasal hukuman mati terhadap kasus Menteri Sosial Juliari Batubara. Tapi harus melihat konstruksi hukum bila pasal tersebut mau dikenakan.
"Kalau persangkaannya kemudian dakwaannya hanya terkait dengan Pasal 11 atau Pasal 12, tidak bisa dituntut dan dihukum mati, yang bisa kalau di sana ada penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (7/12).
Baca Juga: Kata Pukat UGM Soal Hukuman Mati Koruptor
Karena itu, menurut Arsul, Juliari tidak bisa dijerat dengan pidana hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, dengan mengacu pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Sementara ancaman hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2) undan-undang tersebut.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Kita juga jangan terbuai saja bahwa ini musti dituntut hukuman mati. Kita lihat konstruksi hukumnya, masuk apa tidak misalnya digunakan Pasal 2 UU Tipikor itu," katanya.
Baca Juga: Penjelasan KPK soal Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Mensos Korupsi Bansos Covid-19
Namun, Arsul menyerahkan kewenangan untuk menggunakan pasal tersebut ke KPK.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengkaji wacana hukuman mati dengan merujuk
pada pasal 2 UU Tipikor tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV