> >

Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Jika Tidak Hadir Panggilan Polisi

Peristiwa | 7 Desember 2020, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Ketua Umum MUI: Dakwah Itu Mengajak, Bukan Mengejek

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Rizieq Shihab tidak datang pada panggilan pertama 1 Desember 2020.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantunya.

Menghindari kerumunan saat pandemi corona, polisi meminta Rizieq Shihab tidak datang bersama simpatisannya saat memenuhi panggilan.

Baca Juga: Temuan Tempat Pemandian Suci atau Petirtaan di Lereng Gunung Klotok

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU