Rizieq Shihab akan Dijemput Paksa Jika Tidak Hadir Panggilan Polisi
Peristiwa | 7 Desember 2020, 18:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjadwalkan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua Umum MUI: Dakwah Itu Mengajak, Bukan Mengejek
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Rizieq Shihab tidak datang pada panggilan pertama 1 Desember 2020.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantunya.
Menghindari kerumunan saat pandemi corona, polisi meminta Rizieq Shihab tidak datang bersama simpatisannya saat memenuhi panggilan.
Baca Juga: Temuan Tempat Pemandian Suci atau Petirtaan di Lereng Gunung Klotok
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV