KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Guntur, Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19 Se-Jabodetabek
Kriminal | 6 Desember 2020, 19:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menahannya, Minggu (6/12/2020) sore.
Baca Juga: Penjelasan KPK soal Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Mensos Korupsi Bansos Covid-19
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19.
Menurut pihak KPK, Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lainnya, yakni AW, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
Juliari dan AW juga akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C-1.
"Saat ini karena kita masih dalam kondisi Covid-19, maka terhadap dua tersangka tersebut sebelum ditahan akan dicek kesehatan, khususnya memastikan bebas Covid-19," kata Firli.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV