Polisi: Penggerudukan di Rumah Ibunda Mahfud MD adalah Spontanitas
Hukum | 6 Desember 2020, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap satu orang tersangka yang mengancama akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD saat aksi pengepungan rumah ibunda Mahfud di Pamekasan, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka dan 2 saksi lainnya yakni MAM dan MT menyebut jika penggerudukan di kediaman ibunda Mahfud MD bukan merupakan agenda yang tergonisir atau secara spontan.
"Warga yang sekarang kami tetapkan sebagai tersangka dan kelompoknya, ini memang kepulangannya melewati kediaman Menko Polhukam tepatnya rumah itu di pinggir jalan," ujar Kombes Trunoyudo, Minggu (6/12/2020).
Sementara itu, lanjut Kombes Trunoyudo, tersangka masuk dalam salah satu dari tiga kelompok yang melakukan protes di depan rumah ibunda Mahfud MD.
"Pembubaran tersebut terbagi menjadi tiga yang salah satunya adalah kelompok yang ada di AD ini yang tersangka yaitu yang kembali menuju ke daerah Proppo," ujar Kombes Trunoyudo.
Apakah masih ada tersangka lain yang dikejar polisi?
Simak dialog selengkapnya dengan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV