Hingga Periode Kedua Presiden Jokowi, Sudah Dua Mensos Ditangkap KPK
Hukum | 6 Desember 2020, 10:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus menteri sosial tersandung perkara korupsi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah yang pertama. Juliari Peter Batubara adalah menteri sosial kedua dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditetapkan tersangka oleh KPK karena korupsi.
Pada periode pertama kabinet kerja ada Idrus Marham, menteri dari Partai Golkar.
Kala itu, Idrus Marham mengundurkan diri dari posisi menteri sosial. Dia jadi tersangka untuk
kasus pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Riau-1.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Mensos Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Banyak Tanah dan Bangunan
Idrus mengundurkan diri dari posisi Mensos setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK pada Kamis (23/8/2018) lalu. "Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018) siang.
Setelah mengetahui dirinya tersangka, Idrus pun langsung menghadap Presiden Joko Widodo untuk
menyampaikan surat pengunduran diri.
Ia mengaku tidak mau menjadi beban bagi Jokowi dan pemerintahannya. Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Rabu (15/8/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai
tersangka kasus suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati
Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hingga periode kedua kabinet kerja, yang baru setahun lebih bekerja, Mensos Juliari juga
ditetapkan tersangka untuk dugaan kasus dana bansos Covid-19.
Mensos Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang
berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),”
kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini
hari.
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan
bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, 5 Pejabat Kemensos Termasuk Menteri Juliari Kini DItahan KPK
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9
triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Dari pengadaan bansos itu, Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Banyak yang menyesalkan kejadian ini terjadi saat Indonesia sedang berjuang keluar dari Covid-
19. Bahkan untuk menangani wabah tersebut, Indonesia rela berhutang.
"KPK sudah tetapkan Mensos sebagai tersangka korupsi. Sangat memprihatinkan korupsi bansos terkait covid-19. Saat negara nambah hutang ratusan triliunan rupiah. Ekonomi Rakyatpun susah akibat covid-19," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang juga politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV