KPK Tangkap Mensos Juliari Batubara pada Dini Hari, Diduga Korupsi Bansos Covid-19
Hukum | 6 Desember 2020, 04:54 WIBBaca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dua Mobil KPK Datang ke Gedung Kemensos, Ada Pengeledahan?
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV