Dugaan Ujaran Kebencian, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Peristiwa | 4 Desember 2020, 18:40 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-thuwailibi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa sara, di media sosial twitter.
Soni terancam hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.
Bareskrim Polri menyebut, penangkapan soni eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilakukan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi, yang menimbulkan rasa kebencian.
Untuk itu, Maaher ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Hingga malam ini, Maaher masih diperiksa penyidik Mabes Polri.
Sebelumnya pada Kamis pagi, Maheer ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.
Seusai ditangkap, Maheer dibawa ke bareskrim polri, untuk menjalani pemeriksaan.
Maheer menjadi tersangka pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, karena dugaan menyebar kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV