Mangkir, KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda
Hukum | 4 Desember 2020, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Hadinoto Soedigno mangkir dalam panggilan pemeriksaan Kamis (3/12/2020) kemarin.
Hadinoto Soedigno merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Garuda Diselidiki KPK Inggris Karena Kasus Emirsyah Satar
Hadinoto dijemput paksa dari kediamannya di daerah Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kini Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus ini setelah KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga: Garuda PHK 700 Karyawan Kontraknya, Dirut: Upaya Perbaikan Kinerja Perusahaan
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV