Rencana Kenaikan Gaji Anggota DPRD DKI Jakarta
Kompas pagi | 4 Desember 2020, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Yang juga menjadi sorotan adalah rencana kenaikan gaji anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 8,3 miliar rupiah per tahun.
Tidak semua fraksi setuju dengan kenaikan gaji, di saat banyak warga Jakarta kesulitan ekonomi karena pandemi covid-19.
DPRD DKI jadi sorotan masyarakat. Wakil Rakyat di Ibu Kota itu, berencana menaikan gaji mereka menjadi 8,3 miliar pertahun, yang diajukan lewat rancangan kerja tahunan atau RKT tahun 2021.
Tidak semua fraksi setuju. Penolakan datang dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia, PSI.
Menurut PSI, kenaikan anggaran rencana kerja tahunan APBD DKI Jakarta tahun 2021 tidak pantas dilakukan, di tengah kesulitan ekonomi masyarakat karena pandemi covid-19.
Di sisi lain, wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyatakan tidak ada kenaikkan gaji bagi anggota DPRD DKI, dalam APBD 2021.
Menurutnya, kenaikan yang didapat anggota dewan, berupa kegiatan yang melibatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut RKT 2021 DPRD DKI, setiap bulan, anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat penghasilan yang terdiri dari.
Pendapatan langsung, yang terdiri dari uang representasi, uang paket, dan berbagai tunjangan.
Kemudian pendapatan tidak langsung pertama, yang terdiri dari pembiayaan untuk kunjungan ke dalam dan luar provinsi, kunjungan lapangan dan rapat kerja dengan eksekutif.
Ada pula pendapatan tidak langsung kedua, yang terdiri dari bimbingan teknis atau Bimtek Sekwan, Bimtek Fraksi, dan tunjangan reses.
Kemudian ada pula pendapatan dari kegiatan sosialisasi dan reses. Seperti sosialisasi perda, dan biaya reses.
Dari seluruh item pendapatan tersebut, dalam rencana kerja tahunan DPRD DKI Jakarta tahun 2021, disebutkan anggaran untuk pendapatan anggota dewan berjumlah 888,7 miliar rupiah.
Dengan begitu, jika dibagi untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta, maka per anggota akan mendapat penghasilan sebesar sekitar 8,3 miliar per tahun.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV