> >

Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Tersangka UU ITE

Hukum | 3 Desember 2020, 18:38 WIB
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari di rumahnya.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Diduga, Ustaz Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA itu melalui media sosial Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan bahwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya

"Sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).

Argo menjelaskan, Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya yang berada di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi.

"Benar, tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama Cyber telah menangkap yang bersangkutan di daerah Bogor," tuturnya.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: Detik-Detik Soni Eranata Alias Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU