> >

Ditangkap di Rumahnya, Polri: Ustaz Maaher Sudah Tersangka

Hukum | 3 Desember 2020, 18:21 WIB
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri telah menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

"Yang pasti sudah tersangka," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maaher ditangkap oleh tim Siber Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Cimanggu, Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa satu buah handphone, dan KTP.

Ustaz Maaher ditangkap berdasarkan laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 oleh kuasa hukum Habib Luthfi bin Yahya, Muannas Alaidid.

Baca Juga: Ini Penampakan Ustaz Maaher At-Thuwailibi Saat Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya

Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter, @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata cantik dan jilbab. Karen di sini dipastikan postingannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kaya kyainya banser'. Cantik dan jilbab untuk perempuan, sedangkan kyai laki-laki. Kyai ulama yang ditokohkan, sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang memiliki nilai religi," tutur Awi.

Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami motif Ustaz Maaher memberikan pernyataan yang dianggap SARA di akun Twitter pribadinya tersebut.

Mabes Polri akan menjerat Ustaz Maher dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar.

Baca Juga: Ustadz Maaher Ditangkap, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU