Mahfud MD: Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum Untuk Benny Wenda
Politik | 3 Desember 2020, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengutus kepolisian RI untuk menindak tegas Benny Wenda, pimpinan United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP).
Polri dipilih sebagai penegakan hukum terkait pernyataan sepihak Benny Wenda yang mengklaim kemerdekaan Papua. Pernyataan tersebut sudah bagian dari tindakan makar.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pernyataan Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua barat hanya sebuah ilusi.
Baca Juga: Mahfud MD: Benny Wenda ini Membuat Negara Ilusi
Mahfud menyatakan kalm Benny soal kemerdekaan Papua tidak diikuti dengan syarat adanya negara. Seperti, adanya rakyat, wilayah kedaulatan, pemerintahan serta mendapat pengakuan dari negara lain.
"Rakyatnya siapa, dia orang luar. Wilayahnya Papua real kita yang menguasai. Siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak mengakuinya," ujar Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (3/12/2020).
Mahfud kembali mengingatkan Papua secara sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diakui oleh PBB dalam sidang majelis umum pada 19 November 1969.
Mahfud menyatakan PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari keputusan yang sama terhadap hal yang sama.
Baca Juga: Wakapolri: Kita Tindak Tegas Siapapun dan Kelompok Benny Wenda
Selain itu, Papua sejak tahun 1969 tidak masuk dalam daftar negara-negara yang berpeluang untuk mandiri merdeka dalam komite 24 PBB.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV