> >

Menko Polhukam: Deklarasi Benny Wenda Tindakan Makar

Peristiwa | 3 Desember 2020, 15:13 WIB

 

Menko Polhukam Mahfud MD (Sumber: Twitter @mohmahfudmd)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada Benny Wenda sebagai Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Polri akan menindak Benny dengan pasal kejahatan keamanan negara.

Dalam konferensi pers, Mahfud mengatakan langkah tegas ini akan dilakukan, lantaran tindakan Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sudah masuk dalam kategori kejahatan makar.

"Benny Wenda itu, dia telah mengajak melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan cara Polri melakukan penegakan hukum. Karena makar itu kalau skalanya masih kecil cukup Gakkum, ditindak menggunakan pasal kejahatan keamanan negara," ucap Mahfud saat konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Kamis(3/12/2020).

Bahkan Mahfud juga menjabarkan terkait negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada tiga. Ada rakyat yang dikuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," ujar Mahfud MD.

Mahfud meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan pendeklarasian Benny Wenda yang bukan kewarganegaraan Indonesia, apalagi pendeklarasian pemerintahan Papua tersebut hanya dilakukan melalui media sosial Twitter.

Saat ini Pemerintah fokus melakukan pendekatan kesejahteraan Papua. Salah satunya adalah dengan merencanakan perubahan UU 21/2001 tentang otsus dengan menaikkan anggaran otsus yang sebelumnya 2% menjadi 2,25%.

Pemekaran wilayah Papua juga akan direncanakan untuk mewujudkan kesejahteraan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Penulis : Adisty-Larasati

Sumber : Kompas TV


TERBARU