> >

MPR Dukung Pemerintah Lakukan Tindakan Tegas Terukur untuk Kelompok Separatis Papua Barat

Hukum | 3 Desember 2020, 15:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan sosialisasi empat pilar secara virtual (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok separatis Papua Barat yang dipimpin Benny Wenda.

MPR juga menyetujui pemerintah menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan kedaulatan NKRI.

"Saya ingin menyampaikan pesan negara harus menindak tegas, apapun langkah yang dilakukan terkait upaya memisahkan diri, merebut tanah air kita atau sebagian dari NKRI, karena hal itu diatur dalam UUD 1945," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo saat jumpa pers pernyataan sikap MPR dan pemerintah di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Mahfud MD: Benny Wenda ini Membuat Negara Ilusi

Bambang juga meminta pemerintah memanggil duta besar Inggris untuk mendengar penjelasan mengenai posisi kegiatan kelompok sparatis papua dan Benny Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. 

Selain itu, Bambang juga mendorong agar pemerintah menyampaikan nota diplomatik terkait posisi Indonesia dalam hal wilayah Papua kepada pemerintah Inggris maupun negara pasific yang mendukung gerakan sparatis tersebut termasuk Negara Vanuatu.

"MPR mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua Barat," ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang mendrong pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk menyatukan tekat dalam menegakkan persatuan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.

Baca Juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Provokasi, Papua Masih NKRI

MPR tidak ingin pemerintah daerah terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kesatuan NKRI.

"Langkah penting yang harus dilakukan adalah penggunaan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakuakn tidakan hukum. Karena Benny Wenda bukan saja niat melaukan makar, tetapi sudah terdapt tindakan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk juga dalam UU KUHP," ujar Bambang.

Sebelumnya Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua Oleh Benny Wenda

Tak hanya mendeklarasikan kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU