MPR Dukung Pemerintah Lakukan Tindakan Tegas Terukur untuk Kelompok Separatis Papua Barat
Hukum | 3 Desember 2020, 15:00 WIB"Langkah penting yang harus dilakukan adalah penggunaan kewenangan yang dimiliki negara untuk melakuakn tidakan hukum. Karena Benny Wenda bukan saja niat melaukan makar, tetapi sudah terdapt tindakan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk juga dalam UU KUHP," ujar Bambang.
Sebelumnya Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua Oleh Benny Wenda
Tak hanya mendeklarasikan kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV