Jangan Lupa, Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 9 Desember
Indonesia update | 3 Desember 2020, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal enam hari lagi, tepatnya 9 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengingatkan semua punya hak pilih, termasuk pasien covid-19.
"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan Saksi datang menggunakan APD,” tulis KPU di akun Twitter resminya @KPU_ID yang dilihat Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Temukan Ribuan Surat Suara Rusak
Dalam cuitan yang sama, KPU mengutip PKPK (Peraturan KPU) Nomor 06 tahun 2020 pasal 72 ayat 1 tentang pelaksanan Pilkada di tengah Pandemi.
"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus DIsease (Covid-19) di wilayah setempat,dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit."
Pelaksanannya, bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri, maka dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih.
Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat.
Baca Juga: Jaga Pilkada, TNI dan POLRI Gabungkan Kekuatan
KPU meminta para pemilih jangan khawatir dengan logistik, sebab kebutuhan logistik untuk hari pemungutan suara di TPS sudah mulai disiapkan dan pengelolaannya telah sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara aturan bagi pemilih seperti tercantum dalam PKPU yaitu:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV