DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Benny Wenda yang Deklarasikan Kemerdekaan Papua
Politik | 3 Desember 2020, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsudin meminta Polri menindak tegas kepada Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua Barat (ULMWP).
Penindakan tegas dinilai Azis harus dilakukan lantaran Benny Wenda diketahui mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa(1/12/2020).
Azis menilai apa yang dilakukan Benny Wenda bisa ditindak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena masuk dalam tindakan hasutan dan juga makar.
"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/2020).
Azis juga mengatakan, "Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI."
"Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," ucap Azis.
Aziz berharap Pemerintah dalam hal ini TNI-POLRI dapat bergerak cepat berperan aktif untuk menjaga keamanan Papua lebih kondusif.
Diketahui sebelumnya Benny Wenda Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendeklarasikan kemerdekaan Papua, Selasa (1/12/2020).
Tak hanya mendeklarasikan kemerdekaan, Benny juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua tersebut.
Baca Juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Hanya Provokasi, Papua Masih NKRI
Penulis : Adisty-Larasati
Sumber : Kompas TV