> >

Mangkir, Rizieq Shihab akan Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020

Kompas tv news | 3 Desember 2020, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi rumah Rizieq Shihab pada rabu kemarin (2/12/2020) untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus kerumunan di tengah pandemi.

Saat mengantar surat, polisi dan massa FPI bersitegang. Massa menolak kedatangan polisi.

Ketegangan terjadi polisi berupaya memasuki kediaman Rizieq Shihab.

Para penyidik ditolak untuk memberikan surat pemanggilan pemeriksaan bagi Rizieq Shihab.

Setelah negosiasi, akhirnya penyidik bisa masuk dan memberikan surat panggilan kepada Rizieq Shihab.

Ini adalah kali kedua penyidik Polda Metro Jaya ke rumah Rizieq Shihab untuk mengantar surat pemanggilan, terkait acara kerumunan di petamburan pertengahan November lalu.

Menurut rencana, Rizieq Shihab akan diperiksa pada Senin 7 Desember mendatang.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap menantunya Hanif Alatas, sebagai saksi di hari yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, alasan Ketidakhadiran rizieq dan hanif yang disampaikan tim kuasa hukum, pada Selasa lalu (1/12/2020) tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU