> >

Anggota Komisi II Minta Pembubaran Lembaga Negara Harus Sesuai Reformasi Birokrasi

Hukum | 3 Desember 2020, 09:38 WIB
Mardani Ali Sera (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural (LNS) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari anggota Komisi II Mardani Ali Sera.

Menurut politisi PKS ini, pembubaran tersebut harus berdasarkan analisis grand desain reformasi birokrasi.  
  
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh, agar tak ibarat gali lubang tutup lubang. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada. Semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN atau pekerjanya,” kata Mardani dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Kepala Daerah Terancam Dicopot, Komisi II DPR: Memang Memungkinkan Tapi Tidak Mudah

Mardani tak menampik bahwa demi terwujudnya percepatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga tersebut memang perlu dilakukan.

Namun, harus dipastikan selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah.

“Terlebih masih ada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang berpayung hukum/Keppres tapi fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara, "tambahnya.


Ia menjelaskan bahwa jika melihat data Kemenpan dan RB, dari 98 LNS yang ada, 71 LNS dibentuk melalui UU, lalu 6 LNS dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, sementara 21 LNS dibentuk melalui perpres/kepres.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan PNS Bisa Dipecat Gara-Gara Pilkada 2020

Pertahankan yang masih strategis, sedangkan yang tumpang tindih perlu dihapus.

Dan yang tak kala penting dalam proses ini adalah transparansi agar masyarakat yakin mana LNS layak/tidak untuk dibubarkan.

Karena itu, reformasi birokrasi memang mengharuskan konsisten dengan data maupun fakta yang objektif.


"Akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan,” ujar Mardani.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/tahun 2020.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU