Anies Baswedan dan Ahmad Riza Positif Corona, Satgas Covid-19 Jelaskan Penanganan di Jakarta
Update corona | 2 Desember 2020, 00:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif corona. Lalu bagaimana penanganan Covid-19 di DKI Jakarta?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Setpres, Selasa (1/12/2020), memastikan kebijakan pencegahan Covid-19 di Jakarta akan tetap berjalan.
DKI Jakarta akan tetap fokus pada implementasi strategi 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19
Satgas Covid-19 akan terus menggalakkan upaya testing dan tracing di DKI Jakarta, mengingat angka kasus positif corona terus naik dalam seminggu terakhir. Testing dan tracing sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penularan.
Paling penting, lanjut Wiku, masyarakat harus mampu menghindari terjadinya kontak dan penularan baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja atau di manapun berada.
Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat agar tertib protokol kesehatan dan tidak bepergian ke tempat-tempat yang terdapat kerumunan. Karena kerumunan memicu peningkatan peningkatan kasus aktif.
Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat menjadi upaya mencegah penularan. Namun masyarakat masih ada yang lengah dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Satgas berharap diagnosa positif corona pada pimpinan daerah dapat menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 berpotensi untuk menular kepada siapapun, siapa saja, tanpa memandang status maupun latar belakang bahkan apapun pekerjaannya," tegas Wiku.
Satgas Covid-19 juga meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi implementasi protokol kesehatan. Karena peningkatan kasus dapat dicegah melalui kedisiplinan yang tinggi terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Tertular Staf, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Covid-19
"Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satgas daerah bahwa kasus dapat dikendalikan," jelasnya.
Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kewenangan masing-masing daerah. Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat.
Namun penerapan PSBB tersebut, kata Wiku, harus memerhatikan dampak yang dihasilkan terhadap berbagai sektor.
"Perlu diingat, bahwa pandemi Covid-19 merupakan permasalahan kesehatan yang berdampak luas ke berbagai sektor, sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat multisektor. Sehingga nantinya tidak ada yang dikorbankan," jelas Wiku.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV