> >

Pemerintah Larang Swasta Impor Vaksin Covid-19, Erick Thohir Sebut Alasannya

Update corona | 1 Desember 2020, 19:18 WIB
Ilustrasi vaksin corona. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak swasta dilarang mengimpor vaksin Covid-19 karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam webinar bertajuk Persiapan Infrastruktur Data dan Layanan Vaksinasi Covid-19, yang digelar Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (1/12/2020), sebagaimana dilansir Kompas.com

Baca Juga: MUI Akan Pastikan Vaksin Halal, Sebelum Disuntikkan

"Kenapa? Kalau terlalu banyak distribusi yang tidak terkontrol, ditakutkan nanti waktu vaksinasi terjadi kebingungan berbagai macam jenis vaksin, merek-merek, harganya juga berbeda-beda," ujar Erick.

Erick menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020, keputusan jenis vaksin, harga, hingga pendistribusian berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan. 

"Memang di tahap satu ini, di tahun pertama melakukan vaksinasi ini, kenapa Perpres 99 sendiri mengkonsolidasikan semua di bawah Kemenkes, baik keputusan jenis vaksin, distribusi, dan harga. Kebetulan Kemenkes meminta kami yang vaksin mandiri," kata Erick. 

Erick mengatakan, pemerintah dalam posisi aman sekalipun tanpa keterlibatan pihak swasta dalam mendatangkan vaksin Covid-19. 

"Kebetulan pemerintah mengambil posisi hari ini aman," ucap Erick. 

Namun, kata Erick, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menggandeng swasta dalam mendatangkan vaksin dari luar negeri. 

Misalnya, pada 2022 atau 2023 ketika mayoritas penduduk Indonesia sudah menjalani program vaksinasi. 
"Bukan tidak mungkin nanti keterlibatan swasta dilebihkan, yaitu misalnya bisa mengimpor vaksin sendiri dengan berbagai merek," ucap Erick. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU