Pemerintah Resmi Batalkan Libur di Tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020
Peristiwa | 1 Desember 2020, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan secara resmi terkait libur akhir tahun dan cuti bersama pada Desember 2020.
Bahwa selama tiga hari atau tepatnya pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020, pemerintah membatalkan hari tersebut sebagai hari libur.
Baca Juga: Corona Jakarta Melonjak, Anies: Disebabkan Libur Panjang, Harus Tarik Rem Darurat
Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi mengatakan meski libu akhir tahun dan cuti bersama dipangkas, namun ia memastikan masih ada libur pada saat Natal dan Tahun Baru.
Tak hanya itu, kata Muhadjir, ada tambahan satu hari libur sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri.
"Tetap akan ada dua libur yakni Libur Natal dan Libur Tahun Baru. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," kata Muhadjir pada Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Tahun 2020 akan Dipangkas untuk Cegah Kerumunan dan Penularan Covid-19
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020."
Muhadjir mengatakan, keputusan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri. Ketiga menteri tersebut yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Keenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Dengan demikian, maka libur akhir tahun 2020 hanya tinggal tersisa tiga hari. Jika ditambah dengan libur awal tahun 2020 sebanyak satu hari, maka total akan ada 4 hari libur.
Baca Juga: Menengok Kesiapan Transportasi Jelang Liburan Panjang Akhir Tahun 2020
Adapun jadwal libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru 2020 sebagai berikut:
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV