Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres 112/2020, Apa Alasannya?
Peristiwa | 30 November 2020, 07:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Pembubaran lembaga-lembaga tersebut dikatakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Terbaru Pembubaran 10 Lembaga
Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun. Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik lembaga-lembaga tersebut.
Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020:
- Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
- Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
- Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
- Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
- Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Baca Juga: 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi Bukan Rekomendasi PAN-RB, Tjahjo Kumolo: Akan Ada Lagi yang Dibubarkan
Agar Tidak Tumpang-tindih
Sebelumnya pada awal bulan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengatakan, pemerintah akan kembali membubarkan 10 lembaga.
Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10 lembaga tersebut.
"Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).
Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 10 lembaga tersebut telah dipastikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (5/11/2020).
Pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.
”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id.
Selain dibubarkan, beberapa lembaga juga akan dileburkan ke kementerian yang ada.
Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Jokowi Cari Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo, Muncul Nama Sandiaga Uno dan Fadli zon
18 Lembaga Sudah Dibubarkan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV