> >

Kemenkumham Awasi secara Ketat Permohonan Calling Visa Warga Negara Asing

Sosial | 29 November 2020, 23:21 WIB
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, Heni Susila Wardoyo (Sumber: Humas Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebetulnya layanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga negara asing subyek calling visa berlaku sejak 2012 dan hanya untuk warga negara tertentu.

Tetapi, Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Hentikan Visa Baru untuk 13 Negara Islam, Mana Saja?

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Heni Susila Wardoyo.

Menurut Heni, ketentuan terkait negara calling visa pertama kali dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2012. 

Dimana dalam keputusan tersebut terdapat sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk Israel.

“Dalam Kepmen Tahun 2012, ada sebelas negara yang masuk dalam daftar negara calling visa, termasuk di dalamnya adalah Israel. Jadi ini sudah berlaku sejak tahun 2012. Kemudian pada tahun 2013, salah satu negara, yaitu Irak, dihapus dari daftar negara calling visa, menjadi negara dengan visa biasa,” tutur Heni.

Heni menjelaskan, dihapuskannya Irak dari daftar negara calling visa karena saat itu terjadi peningkatan kerjasama dan hubungan yang lebih menguntungkan antara Indonesia dan Irak. 

Sementara negara-negara lain dinilai masih rawan lantaran tingkat kerawanan tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU