Pemerintah akan Batasi Usia Pengguna Medsos, Kominfo: Ini Upaya Cegah Kejahatan di Dunia Maya
Sapa indonesia | 29 November 2020, 23:11 WIBKOMPAS.TV - Berdasarkan temuan riset "We Are Social", perusahaan media sosial asal Inggris bersama Hootsuite, lebih dari separuh jumlah penduduk indonesia sudah "melek" internet.
Dalam laporan "Digital Around The World 2020" terungkap dari total 272 juta jumlah penduduk indonesia, 160 juta diantaranya telah menggunakan media sosial.
Dari jumlah 160 juta pengguna media sosial tersebut, Pengguna YouTube di Indonesia pada 2020, sebanyak 88% dari jumlah populasi Indonesia.
Pengguna whatsapp di Indonesia sebanyak 84% dari jumlah populasi Indonesia.
Pengguna facebook sebanyak 82 % dari jumlah populasi Indonesia dan pengguna instragram sebanyak 79% dari jumlah populasi Indonesia.
Berdasakan data dari Statista mencatat, pengguna media sosial di Indonesia paling banyak berusia 25-34 tahun dan didominasi laki-laki.
Posisi selanjutnya, pengguna media sosial berusia 18 hingga 24 tahun yang didominasi laki-laki
Sementara pengguna media sosial di rentang usia, 13 hingga tujuh belas tahun, berada di bawah 10% dan didominasi perempuan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, berencana menerapkan batas usia pengguna layanan media di usia minimal 17 tahun.
Pemerintah, mengharapkan peran orang tua penting dalam pemanfaatan teknologi digital .
Usulan batasan usia pengguna media sosial ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang - Undang Perlindungan data pribadi yang saat ini masih dalam pembahasan antara Pemerintah dan Komisi I DPR.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menyatakan usulan batas usia 17 tahun untuk pengguna media sosial yang masuk dalam RUU Perlindungan Data Pribadi masih akan dibahas
Azis menyatakan usulan batasan usia kepemilikan media sosial, harus dipahami sebagai upaya melindungi anak-anak dari konten-konten tak sesuai dengan usianya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV