> >

Dianggapi Halangi Kerja Satgas Covid-19, RS Ummi Bogor Dilaporkan ke Polisi

Berita kompas tv | 29 November 2020, 14:35 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat sejak hari Rabu (25/11) lalu, Rizieq Shihab mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya terkait tes usap covid-19 yang dijalaninya.

Menurut Bima Arya, berdasarkan surat yang ditanda tangani Rizieq Shihab, Pimpinan FPI itu menyatakan tak mengizinkan hasil tes usapnya diketahui Pemkot Bogor.

Hal ini, menurut Bima Arya berbeda dengan kesepakatan antara Pemkot Bogor, Keluarga Rizieq Shihab dan Rumah Sakit Ummi yang sebelumnya dilakukan pada hari Jumat (27/11) malam.

Terkait rekam medis yang merupakan kerahasiaan pasien, masyarakat hukum kesehatan indonesia atau MHKI menyebut hasil pemeriksaan kesehatan individu atau kelompok memang jadi hak otonomi pasien dan tidak boleh dibuka secara umum, baik itu oleh Dokter ataupun penyedia layanan kesehatan lainnya.

Namun, hal itu akan gugur dalam kondisi tertentu seperti pada saat pandemi.

Apalagi, jika yang bersangkutan merupakan hasil tracing atau pelacakan riwayat.

Sementara, Pemkot Bogor melalui satgas penanganan covid-19 Kota Bogor melaporkan Rumah Sakit Ummi ke Polisi.

Pelaporan dilakukan karena Rumah Sakit Ummi dianggap menghalangi kerja satgas penanganan covid-19 di antaranya pembatasan akses informasi.

Menurut satgas penanganan covid-19 Kota Bogor, proses tes usap semestinya dilakukan secara terbuka dan hasilnya segera dilaporkan.

Keterbukaan informasi kepada petugas kesehatan terkait hasil tes usap tentu diperlukan.

Sebab, langkah ini bisa jadi bagian pencegahan penyebaran covid-19.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU