Tanggapi Luhut Soal Edhy Prabowo, KPK: Tak Ada Pemeriksaan Berlebihan
Hukum | 28 November 2020, 21:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri membantah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka secera berlebihan.
“Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan. Pemeriksaan dilakukan di dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Kita tidak bisa pemeriksaan apa cukup satu jam, apa cukup dua jam,” ujar Firli.
Firli juga mengatakan penyidik memeriksa para saksi dan tersangka termasuk Edhy Prabowo seusuai dengan aturan dan juga transparan.
Sebelumnya Menteri KKP ad interim Luhut Pandjaitan berpesan kepada KPK untuk tidak memeriksa Edhy Prabowo secara berlebihan dalam kasus ini.
Luhut mengatakan penghentian sementara ekspor benih lobster sekaligus menjadi masa evaluasi.
Meski diklaim tidak ada kesalahan berarti, Luhut mencermati praktik monopoli dalam aspek kargo.
Sementara itu, keluarga Menteri Pertahanan Prabowo Hashim Joyohadikusumo membantah terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo.
Ia menyebut perusahaannya yakni PT Bima Sakti Mutiara tidak memiliki konflik kepentingan dengan ekspor benih lobster.
Sebelumnya perusahaan itu disebut-sebut memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sempat dipimpin Edhy Prabowo.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV