Kapolda Sebut Ada Pidana di Kasus Kerumunan Petamburan
Kompas pagi | 28 November 2020, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putri Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di pertamburan 14 November lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut saat ini penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kerumunan Rizieq di petamburan termasuk memanggil anak dan menantu Rizieq sebagai saksi. Namun keduanya tak menghadiri pemeriksaan polisi.
Selain itu. Polda Jawa Barat juga meningkatkan status kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor, ke tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, maka polisi akan menetapkan tersangka dari persitiwa ini.
Terkait status kasus kerumunan di megamendung yang naik ke tahap penyidikan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan dirinya belum bisa berkomentar.
Emil menegaskan, kewenangan penyidikan kasus kerumunan megamendung, ada di tangan polisi.
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV