9 Jam Diperiksa, Edhy Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster
Berita kompas tv | 26 November 2020, 14:03 WIBKOMPAS.TV - Setelah 9 jam diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima hadiah dari izin ekspor benur atau bibit lobster.
Edhy tak sendiri, ada 6 orang lain juga jadi tersangka. Mulai dari Staf Kementerian hingga pihak swasta.
Rabu, 25 November 2020 dini hari hingga sore secara beruntun KPK menangkapi 17 orang, di Bandara Soekarno Hatta dan Daerah Depok, Jawa Barat.
Adapun yang dicokok di Bandara adalah rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Termasuk sang istri, Iis Rosita Dewi. Edhy ditangkap saat mendarat dari Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja di antaranya Honolulu, Hawaii.
Dari 17 yang ditangkap, 7 jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur yakni Edhy dan stafnya, serta 2 orang dari perusahaan swasta. Sisanya dilepas oleh KPK.
KPK menerangkan, modus suap dilakukan dengan membuka rekening penampung oleh perusahaan swasta.
Nilainya mencapai Rp 9,8 M. Uang di rekening ini bisa dipakai di mana saja, termasuk di luar negeri.
Diduga, Edhy dan sang istri serta sejumlah stafnya yang ikut ke Amerika Serikat, menggunakan dana ini untuk belanja hingga Rp 750 juta.
5 orang ditahan di Rutan KPK. Sedangkan 2 orang yang diduga sebagai penampung suap masih buron.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV