KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah
Hukum | 26 November 2020, 01:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan tersangka ini setelah Eddy bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020) Dini hari.
Saat ditangkap KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ATM hingga tas bermerek.
Baca Juga: Momen Menteri Edhy Prabowo Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dari hasil OTT tersebut tim Satgas KPK mengamankan ATM BNI atas nama AF.
Kemudian tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV.
AF atau Ainul Faqih merupakakan staf Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Nawawi menjelaskan ATM atas nama AF tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.
Baca Juga: Istana Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
“Jumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV