Pemerintah Berencana Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Sosial | 24 November 2020, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal pada 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2 sudah naik.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Baca Juga: 7.098 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, sambung Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Terawan menambahkan penetapan iuran akan dipertimbangkan kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Mulai 1 November 2020 Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang
Sebagai gambaran prinsip penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kemudian mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV