> >

Kapan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq? Ini Kata Mabes Polri

Hukum | 23 November 2020, 19:59 WIB
Rizieq Shihab mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: BODHIYA VIMALA / KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri belum akan melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Bandara Soekarno-Hatta, dan Megamendung.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono beralasan, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat masih memerlukan keterangan dari beberapa pihak terkait kerumunan massa yang terjadi di acara pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab.

"Hingga saat ini untuk gelar perkara memang belum dilaksanakan baik itu di Polda Metro maupun di Polda Jabar, karena memang ternyata dalam proses penyelidikan ini ada perlu hal-hal yang digali," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Panggil Anies Baswedan, Polda Metro Selidiki Dugaan Unsur Pidana di Acara Hajatan Rizieq Shihab

Pada hari saja, Polda Metro masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang, salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Di Polda Jawa Barat sendiri, kata Awi, masih terdapat empat orang yang diperlukan keterangannya. Keempatnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Salah satunya Bupati Bogor yang terkonfirmasi positif. Sehingga penyidik menjadwalkan ulang untuk mengundang kembali," ungkap Awi.

Dari hasil seluruh pemeriksaan tersebut, maka akan ditentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau tidak.

"Tentunya nanti semuanya akan ditentukan dalam gelar perkara," ucapnya.

Beberapa waktu lalu Mabes Polri, membentuk tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri pemimpin FPI Habib Rizieq.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU