Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara Pekan Depan
Hukum | 23 November 2020, 17:17 WIBNamun, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan surat dakwaan JPU, Napoleon secara aktif mengatakan bahwa dirinya dapat membantu pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) baik data dari NCB Interpol Pusat maupun daftar pelintasan orang di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Nota keberatan telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," jelas hakim.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dengan terdakwa Napoleon ini akan dilanjutkan ke pokok-pokok perkara pada pekan depan, Senin (30/12/2020).
Diketahui, terdakwa lain yang disidangkan dalam dugaan gratifikasi penghapusan red notice ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Baca Juga: AIMAN: Eksklusif, Wawancara Jenderal Napoleon
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV